Apa itu Securities Crowdfunding?

3 min read

Securities Crowdfunding

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 8,71 unit usaha di sepanjang tahun 2022. Dengan adanya potensi bisnis yang dimiliki dari para pelaku UMKM di Indonesia, muncul pula potensi pendanaan untuk bisnis-bisnis tersebut yang bisa membantu perekonomian di negara ini. Salah satu alternatif pendanaan untuk UMKM di Indonesia adalah dengan melalui Securities Crowdfunding atau yang biasa disebut dengan SCF. 

Pengertian Securities Crowdfunding

Seperti yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), Securities Crowdfunding (SCF) adalah wadah bertemunya pemilik bisnis atau usaha dengan investor, untuk saling berkolaborasi memulai atau mengembangkan bisnis. Nantinya, investor akan mendapatkan imbal hasil dari bisnis tersebut. Seperti namanya, Securities Crowdfunding (SCF) menganut sistem patungan untuk mencapai target dari pendanaan suatu bisnis atau usaha. 

Untuk menjadi sebuah penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF), sebuah perusahaan wajib berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, atau lainnya). Namun, badan usaha tersebut dilarang menjadi bagian konglomerasi bisnis usaha lain, dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka (PT Tbk. atau anak PT Tbk.) dan kekayaan bersih perusahaan tidak lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Pihak yang Terlibat dengan Securities Crowdfunding

Calon penyelenggara SCF juga wajib bekerja sama dengan Bank Kustodian, KSEI, penyelenggara Payment Gateway, penyelenggara Digital Signature dan penyelenggara e-KYC. Dan yang paling penting, penyelenggara SCF wajib memilki izin resmi dari OJK.

1. Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah bank umum yang memiliki jasa untuk penitipan Efek dan harta lain yang berhubungan dengan Efek, serta jasa lain seperti menerima dividen, bunga, dan hak lainnya. Selain itu, Bank Kustodian juga dapat menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabhnya. Bank Kustodian harus memiliki surat persetujuan dari OJK.

2. KSEI

Securities Crowdfunding
Logo KSEI

KSEI yang merupakan akronim dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia. Dalam hal ini, KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 yang mengatur tentang Pasar Modal. Sejak tahun 2016, KSEI memiliki sistem pengelolaan investasi terpadu atau yang biasa disebut dengan S-INVEST. S-INVEST merupakan platform yang terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi.

3. Payment Gateway

Payment gateway adalah sebuah platform jasa yang mengatur sistem otorisasi transaksi pada proses pembayaran untuk e-commerce, bisnis retail, dan bisnis online lainnya. Dalam hal ini, proses transaksi yang ditawarkan oleh payment gateway ada dalam berbagai bentuk, mulai dari transfer bank, transaksi debit, e-wallet, dan lain sebagainya. Tentunya, Penyelenggara Payment Gateway harus memiliki izin dari Bank Indonesia.

4. Penyelenggara Digital Signature

Penyelenggara Digital Signature adalah platform yang memberikan jasa tanda tangan digital. Pada umumnya, Digital Signature dibutuhkan untuk penandatanganan dokumen seperti perjanjian, surat, dan lainnya. Tanda tangan digital memiliki fungsi sebagai penanda pada identitas atau data untuk memberikan kepastian bahwa identitas atau data yang diberikan terbukti keasliannya. Dalam hal ini, penting untuk Penyelenggara SCF bekerja sama dengan Penyelenggara Digital Signature yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Penyedia Sistem Tanda Tangan Elektronik Terdaftar.

5. Penyelenggara e-KYC

e-KYC adalah proses Know Your Customer. Penyelenggara e-KYC merupakan platform yang menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi kepada data kependudukan calon pengguna yang bersumber dari Dukcapil. Hal ini merupakan hal yang penting untuk memastikan calon pengguna adalah benar tidak diwakili orang lain. Perlu dipastikan pula, Penyelenggara e-KYC sudah terdaftar di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster E-KYC.

Cara Kerja Securities Crowdfunding

Penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) secara selektif dan ketat akan memilih bisnis atau unit usaha dari pemilik bisnis terbaik untuk ditawarkan di platform SCF. Pemilik bisnis akan dinilai berdasarkan:

  1. Aspek legalitas
  2. Kegiatan usaha
  3. Proyeksi pendapatan
  4. Perizinan terkait bisnis yang dimiliki
  5. Laporan keuangan

Jika pemilik bisnis dapat memadai hal tersebut, bisnis yang ia miliki dapat ditawarkan di platform SCF dan didanai oleh para investor. Untuk menjadi investor di platform SCF, seseorang wajib untuk melakukan pendaftaran dan melakukan serangkaian verifikasi data diri dan investasi terlebih dahulu.

Apa itu Efek?

Produk yang ditawarkan oleh Penyelenggara SCF adalah Efek Bersifat Utang, Sukuk, maupun Ekuitas. Efek merupakan aset yang dibeli dengan tujuan untuk berinvestasi. Aset tersebut berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Dalam hal ini, Ekuid sebagai Penyelenggara SCF menawarkan Efek Bersifat Utang dan Efek Bersifat Ekuitas. 

Mitigasi Risiko Securities Crowdfunding

Imbal hasil yang ditawarkan oleh Penyelenggara SCF bervariasi, mulai dari 10%-25% per tahun. Dengan tingginya keuntungan yang dapat diterima oleh investor, terdapat pula risiko yang sama tingginya. Namun, setiap Penyelenggara SCF sudah melakukan penilaian dan evaluasi ketat terhadap pemilik bisnis yang akan mengajukan pendanaan di platform SCF. Salah satu langkah mitigasi terhadap risiko yang dapat terjadi adalah setiap pemilik bisnis wajib memberikan jaminan kepada Penyelenggara SCF. 

Kesimpulan

Securities Crowdfunding (SCF) merupakan salah satu alternatif pendanaan yang menjembatani antara bisnis atau UMKM yang berbentuk badan hukum* dengan Investor. Securities Crowdfunding diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57 /POJK.04/2020. Produk yang ditawarkan oleh penyelenggara Securities Crowdfunding berupa Efek Bersifat Utang, Sukuk, maupun Ekuitas. Investor dapat berinvestasi dalam platform Securities Crowdfunding dengan cara mendaftarkan dirinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *