Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenalkan model investasi baru yang untuk mempermudah akses investasi investor kepada berbagai bisnis potensial di Indonesia yang dikenal dengan sebutan Securities Crowdfunding, melalui Peraturan OJK nomor 57/POJK.04/2020.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan 37/POJK.04/2018 yang mengatur Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Pembaruan aturan ini ditujukan untuk memperluas cakupan layanan urun dana dimana dalam securities crowdfunding penawaran efek memiliki jenis yang lebih beragam sehingga dapat memberikan potensi investasi yang lebih luas.
Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai Securities Crowdfunding dan memperkenalkan Anda kepada lebih dari 10 istilah penting dalam security crowdfunding. Artikel ini diharapkan dapat membantu Anda untuk lebih memahami konsep dan terminologi terkait securities crowdfunding yang bisa menjadi salah satu pilihan investasi anda.
1. Securities Crowdfunding
Istilah Securities Crowdfunding yang pertama adalah Securities Crowdfunding atau security crowdfunding yang menjadi fokus utama dalam pembahasan kita kali ini. Securities Crowdfunding atau disingkat SCF adalah istilah yang menggantikan Equity Crowdfunding (ECF) menurut aturan yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SCF adalah suatu model investasi berbasis urun dana yang dengan cakupan efek yang luas dengan adanya penawaran efek berbasis utang dan sukuk sehingga pendanaan tidak terbatas hanya pada skema saham atau equity-based.
Dengan adanya perubahan ini, pelaku usaha pemula kini memiliki akses yang lebih luas dan beragam untuk memenuhi kebutuhan investasi mereka. Kami akan menjelaskan lebih lanjut konsep, manfaat, dan implikasi dari Securities Crowdfunding dalam pembahasan berikutnya.
Baca lebih detail mengenai apa itu Securities Crowdfunding di sini
2. Prospektus atau Proposal Bisnis
Dalam Securities Crowdfunding, pemahaman tentang proposal bisnis (atau yang dikenal sebagai prospektus) sangat vital. Prospektus atau proposal bisnis adalah dokumen resmi yang menggabungkan profil perusahaan dan laporan tahunan. Dokumen ini digunakan oleh lembaga atau perusahaan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai efek yang mereka tawarkan kepada publik sebagai calon investor.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prospektus adalah keterangan tertulis dan terperinci yang menguraikan kegiatan baru perusahaan atau organisasi. Dokumen ini dapat disebarkan kepada umum atau disampaikan kepada kelompok tertentu.
Di Ekuid, Proposal Bisnis terdiri dari tujuh poin utama yang membahas proyek yang akan didanai. Poin-poin tersebut mencakup Ikhtisar Investasi, Profil Penerbit, Penggunaan Dana, Ikhtisar Keuangan, Skema EBU, Penawaran Efek, Analisis Risiko, serta Jaminan dan Tanggung Jawab. Investor menggunakan poin-poin ini untuk memahami latar belakang bisnis, kondisi keuangan perusahaan, dan tujuan penggalangan dana di Ekuid.
Proposal Bisnis adalah alat penting yang membantu investor dalam pengambilan keputusan cerdas dalam lingkungan Securities Crowdfunding.
3. Efek Bersifat Saham
Istilah Securities Crowdfunding yang ketiga adalah Efek Bersifat Saham, Efek bersifat saham adalah surat berharga yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memiliki sebagian kecil dari kepemilikan suatu perusahaan. Pemilik saham memiliki hak untuk mendapatkan dividen (bagian dari laba perusahaan).
Nilai saham didasarkan pada kinerja perusahaan dan faktor-faktor lain seperti kondisi pasar dan ekonomi, sentimen investor, serta keputusan manajemen perusahaan. Saham dapat diperdagangkan di bursa efek atau di pasar over-the-counter (OTC).
Pemegang saham juga berisiko kehilangan sebagian atau seluruh investasi mereka jika nilai saham turun atau jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, investasi saham biasanya dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi dalam surat berharga lain seperti obligasi.
Namun, ada sedikit perbedaaan antara efek bersifat saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan efek bersifat saham yang di perjualbelikan di Securities Crowdfunding. Perbedaan tersebut terletak pada batas minimal valuasi dari perusahaan yang akan melakukan penjualan saham.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan saham pada Securities Crowdfunding harus memiliki valuasi yang lebih rendah dari perusahaan yang akan melakukan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, tempat jual beli efek saham pun juga berbeda. Dimana untuk saham yang dijual di Securities Crowdfunding, akan dijual di pasar sekunder dan tidak bisa diperjualbelikan setiap hari.
4. Efek Bersifat Utang
Istilah Securities Crowdfunding berikutnya adalah Efek Bersifat Utang. Efek bersifat utang adalah surat berharga yang mewakili utang dari penerbit (biasanya sebuah perusahaan atau pemerintah) kepada investor. Dalam hal ini, penerbit sebagi pihak yang menerbitkan surat berharga memberikan janji untuk membayar kembali uang yang dipinjamkan serta bunga dalam jangka waktu tertentu.
Pemilik efek bersifat utang memiliki hak untuk menerima pembayaran bunga secara teratur dan pembayaran kembali pokok utang pada saat jatuh tempo.
Efek bersifat utang biasanya lebih stabil dibandingkan dengan efek bersifat saham, karena pembayaran bunga dan jatuh tempo utang telah ditetapkan pada awal perjanjian. Namun, risiko utama pemegang efek bersifat utang adalah risiko kredit, yaitu kemungkinan bahwa penerbit surat berharga tidak dapat membayar utang pada saat jatuh tempo.
5. Efek Bersifat Sukuk
Efek bersifat sukuk adalah instrumen keuangan yang digunakan dalam pembiayaan syariah. Sukuk merupakan sertifikat kepemilikan yang memberikan hak kepada pemegang sukuk untuk menerima pendapatan dari investasi pada proyek atau aset tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen sukuk.
Sukuk diterbitkan oleh penerbit sukuk, yang bisa berupa pemerintah, perusahaan, atau lembaga keuangan. Penerbit sukuk mengumpulkan dana dari investor dengan menjual sukuk, kemudian menggunakan dana tersebut untuk membiayai proyek atau membeli aset yang kemudian akan dijadikan sebagai jaminan atau collateral bagi investor sukuk.
Keuntungan yang diperoleh oleh investor sukuk biasanya berupa pembayaran bunga atau bagi hasil yang dihasilkan dari investasi pada proyek atau aset yang dijamin oleh sukuk. Berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, sukuk didesain agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba atau bunga, spekulasi, dan aktivitas bisnis yang dianggap tidak etis.
Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan harganya ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar. Sukuk juga dapat berupa sertifikat sukuk global, yaitu sukuk yang diterbitkan dan diperdagangkan secara internasional, sehingga investor dari seluruh dunia dapat berinvestasi dalam sukuk tersebut.
6. Fully Funded
Istilah securitites crowdfunding ke 6 adalah fully funded. Fully funded adalah situasi di mana proyek ynag sedang open crowdfunding telah mencapai target dana yang ditetapkan oleh penerbit proyek efek bersifat utang. Artinya, jumlah dana yang diperlukan untuk proyek dan penerbit bisa dapat memulai agendanya telah terkumpul sepenuhnya.
Ketika proyek crowdfunding mencapai status fully funded, tidak ada kebutuhan untuk terus mengumpulkan dana tambahan. Penerbit proyek bersifat utang tidak lagi menerima investasi baru dalam kampanye tersebut karena target dana telah tercapai.
Status fully funded penting bagi penerbit surat berharga dan investor. Bagi penerbit, ini berarti mereka telah berhasil memperoleh dana yang diperlukan untuk melaksanakan proyek atau tujuan yang tertera pada proposal bisnis.
Bagi investor, status fully funded berarti bahwa mereka telah berhasil berkontribusi dan dana yang mereka kumpulkan akan digunakan sesuai dengan tujuan yang tertera pada proposal bisnis. Investor dapat mengharapkan bahwa proyek bisa berjalan dengan sebagai mana mestinya dan mendapatkan imbal hasil dari proyek yang di danai.
Status fully funded juga memberikan kepastian bahwa proyek akan segera dilaksanakan bagi semua pihak terkait, termasuk penerbit, investor, dan platform Securities Crowdfunding. Hal ini karena target dana telah tercapai dan kampanye dapat berlanjut ke tahap selanjutnya, seperti implementasi proyek atau penyelesaian transaksi.
7. SRE (Sub Rekening Efek)
Sub Rekening Efek adalah rekening yang dibuka oleh platform Securities Crowdfunding. Sub rekening efek sendiri diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang kemudian berkerja sama dengan Bank Kustodian sebagai perantara untuk menampung dan mengelola aset investasi yang ditempatkan oleh investor dalam kampanye crowdfunding.
Ketika investor melakukan investasi pada sebuah proyek di Securities Crowdfunding, mereka akan membuka Sub Rekening Efek di platform crowdfunding atau lembaga yang ditunjuk. Sub Rekening Efek ini berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan dan mencatat kepemilikan efek yang dibeli oleh investor dalam kampanye crowdfunding.
Melalui Sub Rekening Efek, investor dapat memantau dan mengelola investasi mereka, termasuk jumlah efek yang dimiliki, perkembangan nilai investasi, dan pembayaran dividen atau pengembalian dana jika ada. Selain itu, sub rekening efek memungkinkan pelaksanaan transaksi seperti pembelian, penjualan, atau peralihan efek secara elektronik. Investor dapat menggunakan sub rekening efek untuk melakukan aktivitas investasi yang diperlukan dan untuk memfasilitasi transaksi efek dalam lingkungan yang terstruktur dan diawasi dengan baik.
Pada dasarnya, Sub Rekening Efek dalam Securities Crowdfunding bertujuan untuk memberikan sarana yang aman, terpercaya, dan efisien bagi investor dalam mengelola dan melacak investasi mereka dalam kampanye crowdfunding.
8. Penerbit
Penerbit dalam Securities Crowdfunding adalah entitas atau perusahaan yang menerbitkan surat berharga (saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya) dan menawarkannya kepada calon investor melalui platform Securities Crowdfunding. Penerbit adalah pihak yang membutuhkan pendanaan untuk proyek atau tujuan tertentu dan menggunakan Securities Crowdfunding sebagai cara untuk mengumpulkan dana dari investor individu atau kelompok.
Penerbit dalam Securities Crowdfunding dapat berupa perusahaan startup yang mencari pendanaan awal untuk mengembangkan produk atau layanan baru, dapat juga berupa UKM yang ingin mengembangkan usahanya lebih besar lagi. Mereka dapat juga menjadi perusahaan yang sudah mapan dan ingin mendapatkan pendanaan tambahan untuk ekspansi atau diversifikasi bisnis mereka.
Penerbit bertanggung jawab untuk menyusun rencana dan informasi yang terperinci tentang proyek atau tujuan mereka. Mereka harus menjelaskan secara jelas kepada calon investor mengenai penggunaan dana, potensi risiko, peluang keuntungan, dan ketentuan investasi. Penerbit juga harus mematuhi regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait dalam melakukan kampanye securitites crowdfunding.
Setelah kampanye berhasil mencapai target dana yang ditentukan atau mencapai status fully funded, penerbit memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan rencana yang telah di sampaikan pada proposal bisnis kepada investor. Mereka harus menggunakan dana yang terkumpul sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan memberikan laporan perkembangan kepada investor sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan.
9. Masa Penawaran Efek
Istilah Securities Crowdfunding berikutnya adalah masa penawaran efek. Masa penawaran efek adalah periode waktu dimana penerbit yang membuka proyek crowdfunding melakukan penjualan efek bersifat saham, efek bersifat sukuk maupun bersifat obligasi (utang) dibuka untuk menerima investasi dari calon investor. Pada masa penawaran, investor dapat membeli saham atau obligasi dari perusahaan yang mengeluarkan surat berharga dengan melakukan transaksi ke proyek crowdfuding yang sedang dibuka.
Masa penawaran efek memiliki batas waktu yang telah ditentukan oleh OJK. OJK sebagai regulator Securities Crowdfunding di Indonesia telah mengatur segala hal yang mencakup penyelenggaraan crowdfunding dati persarayatan hingga pembagian hasil efek. Jika mengacu pada 57/POJK.04/2020, masa penawaran untuk sebuah proyek crowdfunding bisa berjalan adalah 45 hari.
Selama masa penawaran, calon investor memiliki kesempatan untuk mempelajari lebih lanjut tentang perusahaan, bisnis, dan rencana keuangan mereka. Calon investor juga dapat melihat dokumen proposal bisnis (prospektus) atau pendekatan prospektif yang memuat informasi terperinci tentang penawaran saham atau obligasi.
Setelah masa penawaran berakhir, penerbit dan platform crowdfunding mengevaluasi jumlah dana yang terkumpul dan menentukan apakah kampanye berhasil atau tidak. Jika kampanye berhasil, perusahaan akan menerima dana dan saham atau obligasi akan didistribusikan kepada investor.
10. Disbursement
Istihal securites crowdfunding ke sepuluh adalah disbursement. Disbursement adalah istilah yang merujuk pada proses pengeluaran, distribusi atau pencairan dana dari suatu rekening atau sumber dana tertentu, seperti bank, lembaga keuangan, atau pemerintah. Disbursement dapat dilakukan dalam berbagai konteks, misalnya dalam proses pemberian pinjaman, pengeluaran gaji, atau pencairan dana dari proyek investasi.
Dalam konteks Securities Crowdfunding, disbursement merujuk pada proses pencairan dana oleh penerbit saat proyek yang dibuka telah fully funded. Kemudian dana yang ditarik oleh penerbit akan digunakan sesuai dengan tujuan dibukanya proyek crowdfunding yang tertera pada proposal bisnis.
Proses disbursement pada Securities Crowdfunding biasanya memakan waktu 14 hari kerja dimana disbursement terbagi dalam beberapa tahap yaitu: 2 hari kerja untuk proses penyerahan efek ke penyelenggara, 10 hari kerja untuk penyerahan beberapa dokumen ke KSEI, dan 2 hari kerja untuk proses penyerahan dana ke penerbit.
11. Tenor
Tenor adalah istilah yang digunakan dalam dunia keuangan untuk merujuk pada jangka waktu atau periode waktu tertentu pada suatu transaksi keuangan. Tenor dapat mengacu pada jangka waktu pembayaran atau pengembalian suatu pinjaman atau obligasi, jangka waktu deposito, atau jangka waktu kontrak perdagangan.
Dalam konteks Securities Crowdfunding, tenor hanya dimiliki oleh proyek efek bersifat utang. Tenor merujuk pada jangka waktu pembayaran bunga serta pengembalian pokok dari proyek efek bersifat utang yang sedang berjalan.
Misalnya, tenor dari sebuah proyek adalah 12 bulan dengan periode pembayaran bunganya adalah 3 bulan. Maka investor yang melakukan investasi pada proyek ini akan mendapatkan pembayaran bunga 3 bulan sekali sebanyak 4 kali setelah proyek telah berhasil di-disburse. Kemudian pokok yang telah di investasikan diawal, akan di kirim bersamaan dengan bunga terakhir dati proyek itu sendiri.
12. APU-PPT
Istilah securitites crowdfunding terakhir adalah APU-PPT. APU-PPT adalah kepanjangan dari Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. APU-PPT diterbitkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
berdasarkan penuturan Bank Indonesia latarbelakang pembuatan APU-PPT dikarenakan lembaga keuangan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman uang, lembaga keuangan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan.
Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku pendanaan terorisme, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Bank Indonesia wajib menerapkan Program APU dan PPT secara optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul.
Kesimpulan Istilah Securities Crowdfunding
Masih banyak lagi istilah-istilah Securities Crowdfunding lainnya yang perlu diketahui, Namun dengan beberapa istilah ini Anda sudah bisa memulai untuk melakukan investasi di platform investasi Securities Crowdfunding salah satunya adalah Ekuid. Jika Anda tertarik untuk memulai investasi Anda bisa memulai untuk mendaftarkan diri Anda disini atau Anda juga bisa melihat proyek-proyek yang tersedia di Ekuid disini.