Pajak Investasi 2024: Jenis dan Perhitungan Pajak Investasi di Indonesia

4 min read

Pajak investasi saham dikenakan pajak 10% untuk dividen dan 0,1% dari penjualan saham. Sedangkan pajak obligasi sebesar 10% dan deposito sebesar 20%.

Pajak investasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap investor. Oleh sebab itu, kita perlu memahami dengan baik terkait pajak setiap instrumen investasi yang kena pajak dan bagaimana pelaporan pajak investasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih mendalam tentang pajak dari berbagai instrumen investasi dan perhitungannya.

Aset Investasi Apa Saja yang Harus Kena Pajak?

Aset investasi pada umumnya tunduk pada kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di suatu negara. Pajak investasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur pajak penghasilan dari berbagai jenis investasi. Pembayaran pajak investasi di Indonesia diarahkan untuk mendukung pembiayaan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum.

Meskipun demikian, terdapat beberapa instrumen investasi yang diberikan keringanan atau bahkan dibebaskan dari kewajiban pajak, sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Pengecualian ini mungkin mencakup beberapa instrumen tertentu yang dianggap memiliki dampak positif pada perkembangan pasar modal dan perekonomian secara umum.

Jenis-jenis Pajak Investasi

Saat terjun ke dunia investasi, memahami pajak yang akan dikenakan kepada setiap instrumen investasi dalam portofolio adalah hal penting. Hal ini karena besaran pajak yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada jenis instrumen investasi. Oleh sebab itu, mari kita bahas lebih lanjut berbagai pajak di setiap instrumen investasi.

1. Pajak Investasi Saham

Pajak investasi saham, atau lebih tepatnya Pajak Penghasilan (PPH) final adalah kewajiban pajak yang dikenakan secara khusus pada hasil penjualan saham dan dividen yang diterima oleh para investor. Regulasi terkait dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c.

Menurut undang-undang tersebut, tarif pajak dividen ditetapkan sebesar 10% dari pendapatan bruto. Namun, terdapat pengecualian untuk investor yang mengalami kerugian atau tidak menerima dividen. Bagi mereka, besar pajak investasi hanya sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham. Keistimewaan lainnya adalah bahwa pemotongan tarif PPH atau pajak saham ini akan dilakukan secara otomatis oleh penyelenggara bursa, sehingga investor tidak perlu repot menghitung dan membayar pajak PPH sendiri. Berikut contoh perhitungan pajak saham.

Sebagai contoh, apabila seorang investor, misalnya A, membeli saham PT. ABC dengan harga Rp10.000.000 dan kemudian menjualnya dengan harga Rp12.000.000, maka keuntungan yang diperolehnya adalah Rp2.000.000. Dengan penerapan tarif pajak dividen sebesar 10%, pajak yang harus dibayarkan oleh investor A atas keuntungan ini adalah Rp200.000. Dengan adanya aturan pemotongan otomatis oleh penyelenggara bursa, proses ini menjadi lebih efisien dan tidak membebani investor dengan kalkulasi dan pembayaran pajak yang rumit.

2. Pajak Investasi Obligasi

Obligasi adalah instrumen investasi yang menawarkan keuntungan berupa pembayaran bunga atau kupon secara berkala kepada para pemegangnya. Namun, penting untuk dipahami bahwa keuntungan yang diperoleh dari bunga obligasi tidak terlepas dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021.

Sama seperti pajak investasi saham, pajak investasi obligasi juga tunduk pada tarif PPh sebesar 10%. Sebagai contoh, apabila seorang investor membeli obligasi senilai Rp100.000.000 dengan tingkat kupon 10% per tahun, maka dalam setahun investor akan menerima keuntungan sebesar Rp10.000.000. Keuntungan ini akan dikenakan PPh sebesar 10%, atau setara dengan Rp1.000.000.

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian pajak obligasi yang perlu diperhatikan. Menurut Pasal 4 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021, jenis obligasi yang diterbitkan oleh Negara memberikan kewajiban kepada investor untuk melaporkan pemotongan atau penyetoran PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, bunga obligasi yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri bebas dari PPh, bertujuan untuk mendorong investasi asing ke Indonesia.

Dengan adanya pajak investasi obligasi sebagai faktor pertimbangan, investor diharapkan dapat menghitung dengan cermat keuntungan bersih yang akan diperoleh dari bunga obligasi setelah dipotong PPh. Ini menjadi aspek penting dalam pengambilan keputusan investasi, memungkinkan investor untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan keuangan dan peraturan yang berlaku.

3. Pajak Investasi Deposito

Pajak investasi deposito adalah kewajiban pajak yang diterapkan pada bunga deposito yang diterima oleh wajib pajak, dan regulasinya diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarif pajak investasi deposito ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bunga deposito bruto.

Untuk memberikan gambaran, kita bisa mengambil contoh seorang investor yang memiliki deposito senilai Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 6% per tahun. Dalam kurun satu tahun, investor akan menerima bunga deposito sebesar Rp6.000.000. Pada bunga deposito tersebut, investor akan dikenakan pajak sebesar Rp1.200.000 (20% x Rp6.000.000).

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan dalam penerapan pajak investasi deposito. Pengecualian tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh, yang mencakup:

  • Bunga deposito yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4.500.000 per bulan.
  • Bunga deposito yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.
  • Bunga deposito yang dibayarkan oleh bank yang berkedudukan di luar negeri.

Dengan demikian, pajak investasi deposito bukanlah tanpa pengecualian, dan sebagai investor, penting untuk mempertimbangkan hal ini dalam pengambilan keputusan investasi. Perhitungan akurat terhadap keuntungan yang akan diperoleh dari bunga deposito setelah dipotong pajak menjadi kunci dalam membuat keputusan investasi yang bijak.

4. Pajak Investasi Forex

Forex, singkatan dari Foreign Exchange, merujuk pada perdagangan mata uang antar negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Pajak investasi forex merupakan kewajiban pajak yang dikenakan pemerintah terhadap keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan mata uang asing.

Regulasi terkait pajak investasi forex diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Pasal 4 ayat 1 huruf I UU PPh, pajak dikenakan atas penghasilan dari usaha atau kegiatan perdagangan mata uang asing. Aktivitas perdagangan ini mencakup pembelian dan penjualan mata uang asing, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui bank atau lembaga keuangan lainnya, yang dilakukan secara terus menerus.

Tarif pajak yang dikenakan atas keuntungan dari perdagangan mata uang asing adalah sebesar 0,1% dari jumlah keuntungan. Pajak ini dihitung berdasarkan selisih antara harga beli dan harga jual mata uang asing.

Sebagai contoh, seorang investor membeli mata uang asing dolar AS (USD) senilai Rp100.000.000 pada 1 Januari 2023, dan pada 31 Desember 2023, investor tersebut menjual mata uang asing USD tersebut menjadi mata uang rupiah (IDR) dengan keuntungan sebesar Rp10.000.000. Pajak yang akan dikenakan atas keuntungan ini adalah sebesar 0,1% x Rp10.000.000 = Rp10.000.

Penting untuk dicatat bahwa investor wajib melaporkan keuntungan dari perdagangan mata uang asing dan membayar pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku dan perhitungan pajak yang akurat menjadi kunci agar tidak terjadi masalah dengan otoritas pajak.

Instrumen Investasi yang Tidak kena Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), terdapat beberapa jenis investasi yang tidak dikenakan pajak langsung dari hasil keuntungannya.

Reksa dana adalah satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak langsung. Hal ini dikarenakan reksa dana merupakan bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.

Pajak atas investasi reksa dana dikenakan secara tidak langsung kepada manajer investasi yang mengelola reksa dana tersebut. Manajer investasi wajib menyetorkan pajak atas keuntungan reksa dana yang dikelolanya kepada pemerintah.

Penutup

Sebagai platform securities crowdfunding, EKUID memfasilitasi investasi yang mudah dan aman ke berbagai sektor potensial, termasuk UMKM. Dengan return investasi yang menjanjikan hingga 15%, EKUID tidak hanya memberikan kesempatan untuk diversifikasi, tetapi juga merangkul investor dalam mencapai financial freedom.

Menginvestasikan dana Anda melalui EKUID bukan hanya tentang mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga tentang menjadi bagian dari komunitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peluang berkelanjutan. Sebagai langkah konkret menuju tujuan keuangan Anda, pertimbangkan EKUID sebagai mitra investasi Anda. Dengan EKUID, masa depan keuangan yang stabil dan berkelanjutan dapat menjadi kenyataan.

Investasi menguntungkan saat suku bunga tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *