Blacklist BI Checking: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

3 min read

Blacklist BI Checking adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana seseorang memiliki riwayat kredit buruk atau bermasalah, yang tercatat

Blacklist BI Checking adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana seseorang memiliki riwayat kredit buruk atau bermasalah, yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK merupakan sistem yang menggantikan BI Checking sejak 2018 dan digunakan oleh bank serta lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat pinjaman mereka di masa lalu.

Jika seorang nasabah masuk dalam “blacklist” atau memiliki catatan negatif di SLIK OJK, maka mereka akan mengalami kesulitan dalam mengajukan kredit baru di bank atau lembaga keuangan lain. Riwayat negatif ini umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan atau keterlambatan dalam membayar angsuran pinjaman.

Pengertian Blacklist BI Checking/SLIK OJK

Blacklist BI Checking atau “Blacklist SLIK OJK” adalah kondisi di mana catatan kredit seseorang menunjukkan adanya masalah dalam pembayaran kredit, seperti terlambat membayar angsuran atau gagal melunasi utang. Riwayat kredit ini dicatat oleh SLIK OJK dan dapat dilihat oleh semua bank dan lembaga keuangan yang memiliki akses ke sistem tersebut.

Status blacklist membuat calon peminjam lebih sulit mendapatkan pinjaman baru karena lembaga keuangan akan melihatnya sebagai risiko tinggi. Skor kredit yang rendah atau memiliki status kolektibilitas buruk membuat pengajuan pinjaman sering kali ditolak.

Penyebab Blacklist BI Checking/SLIK OJK

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang masuk dalam daftar blacklist BI Checking atau SLIK OJK antara lain:

  1. Terlambat Membayar Angsuran Keterlambatan dalam membayar angsuran secara berulang-ulang, bahkan hanya dalam jumlah kecil, dapat memengaruhi catatan kredit seseorang di SLIK OJK. Setiap keterlambatan akan tercatat dalam riwayat kredit.
  2. Gagal Membayar atau Menyelesaikan Kredit Jika seseorang gagal melunasi pinjaman atau meninggalkan utang yang belum terselesaikan, ini akan sangat memengaruhi skor kreditnya. Kondisi ini akan langsung tercatat sebagai kredit bermasalah.
  3. Pemakaian Kartu Kredit Berlebihan Memiliki tunggakan atau tidak membayar tagihan kartu kredit secara penuh dan tepat waktu juga bisa menyebabkan catatan kredit buruk. Penggunaan kartu kredit yang tinggi tanpa pembayaran tepat waktu akan dianggap sebagai risiko oleh bank.
  4. Riwayat Kredit yang Buruk di Lembaga Keuangan Lain Selain bank, lembaga keuangan lain seperti leasing, fintech, atau koperasi yang memberikan pinjaman dan melaporkan keterlambatan pembayaran juga memengaruhi skor kredit di SLIK OJK.
  5. Menjadi Penjamin Kredit yang Gagal Bayar Jika Anda menjadi penjamin atau pemberi jaminan pada pinjaman seseorang yang gagal bayar, maka catatan kredit Anda juga dapat terdampak dan dianggap sebagai risiko oleh SLIK OJK.

Dampak Blacklist BI Checking/SLIK OJK

Berikut adalah beberapa dampak yang dialami seseorang jika memiliki catatan kredit buruk di SLIK OJK:

  1. Kesulitan Mendapatkan Kredit Baru Bank dan lembaga keuangan lainnya akan menolak pengajuan kredit jika pemohon memiliki riwayat kredit buruk. Skor kredit rendah dianggap sebagai indikasi risiko gagal bayar yang tinggi.
  2. Suku Bunga yang Lebih Tinggi Jika pengajuan kredit disetujui meskipun ada catatan buruk, biasanya suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi karena risiko yang lebih besar.
  3. Menyulitkan Akses pada Produk Keuangan Lain Selain kredit, beberapa produk keuangan seperti kartu kredit, kredit kendaraan, atau kredit pemilikan rumah (KPR) mungkin sulit diakses oleh seseorang yang memiliki riwayat kredit buruk.
  4. Mempengaruhi Reputasi Finansial Catatan kredit buruk tidak hanya memengaruhi hubungan dengan bank, tetapi juga dapat menurunkan reputasi finansial seseorang, terutama jika berencana untuk menjadi pengusaha atau bekerja di sektor keuangan.

Cara Mengecek Status Blacklist di SLIK OJK

Sejak BI Checking dialihkan ke SLIK OJK, pengecekan status riwayat kredit dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK, yang bisa diakses sebagai berikut:

  1. Mendaftar secara Online di situs resmi OJK untuk mengajukan permintaan informasi SLIK.
  2. Mengunjungi Kantor OJK dengan membawa KTP untuk individu atau dokumen perusahaan untuk badan usaha.
  3. Menghubungi OJK melalui call center untuk menanyakan status kredit dan mendapatkan panduan mengenai pengajuan informasi kredit.

Cara Mengatasi dan Menghapus Blacklist BI Checking/SLIK OJK

Jika Anda memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki catatan kredit dan meningkatkan skor kredit Anda:

  1. Melunasi Tunggakan Pinjaman Pastikan untuk melunasi semua tunggakan pinjaman, termasuk tagihan kartu kredit atau angsuran yang tertunda. Setelah pembayaran lunas, status kredit akan diperbarui menjadi lebih baik.
  2. Menghubungi Lembaga Keuangan yang Bersangkutan Anda dapat menghubungi bank atau lembaga keuangan di mana Anda memiliki tunggakan untuk menegosiasikan pembayaran kembali atau melakukan restrukturisasi utang agar lebih ringan.
  3. Mengajukan Permohonan Perbaikan Data ke OJK Jika sudah melunasi utang, Anda bisa mengajukan permohonan ke OJK untuk memperbarui status kredit Anda. Biasanya, catatan kredit akan diperbarui secara otomatis dalam beberapa bulan setelah pelunasan.
  4. Mengelola Utang dengan Bijak Hindari mengambil utang baru sampai skor kredit Anda membaik. Disiplin dalam pembayaran angsuran juga dapat membantu meningkatkan skor kredit secara bertahap.
  5. Membangun Kembali Reputasi Kredit Gunakan produk keuangan yang lebih mudah dijangkau, seperti kartu kredit dengan limit rendah, dan pastikan untuk membayar tagihan tepat waktu. Pembayaran yang baik akan membantu membangun reputasi kredit.

Tips Mencegah Masuk Blacklist BI Checking/SLIK OJK

  1. Bayar Angsuran Tepat Waktu: Usahakan untuk selalu membayar angsuran tepat waktu, meskipun hanya dalam jumlah kecil.
  2. Atur Penggunaan Kartu Kredit: Jangan menggunakan kartu kredit melebihi batas yang Anda mampu bayar setiap bulan.
  3. Mengajukan Kredit Sesuai Kemampuan: Pastikan jumlah kredit yang diajukan sesuai dengan kemampuan keuangan Anda untuk menghindari risiko gagal bayar.
  4. Mengatur Dana Darurat: Siapkan dana darurat agar Anda tetap bisa membayar cicilan kredit meskipun terjadi keadaan darurat.
  5. Cek Riwayat Kredit Secara Berkala: Dengan mengecek riwayat kredit, Anda dapat segera mengetahui jika ada masalah dan memperbaikinya lebih awal.

Kesimpulan

Blacklist BI Checking atau SLIK OJK adalah kondisi di mana seseorang memiliki riwayat kredit buruk yang tercatat dalam sistem layanan informasi kredit OJK, yang membuat pengajuan kredit baru menjadi lebih sulit. Untuk menghindarinya, penting bagi individu untuk selalu mengelola utang dengan bijak, membayar angsuran tepat waktu, dan tidak mengambil utang berlebihan. Jika Anda sudah masuk daftar blacklist, fokus pada pelunasan tunggakan, perbaikan catatan kredit, dan pengelolaan keuangan yang lebih baik dapat membantu memperbaiki skor kredit Anda.

Jika Anda ingin mendapatkan akses pendanaan dengan cara yang lebih terstruktur dan aman, EKUID menawarkan securities crowdfunding yang dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin berinvestasi atau mendapatkan pendanaan untuk proyek bisnis. Bergabunglah dengan EKUID sekarang untuk mengeksplorasi berbagai peluang yang ada!

Yuk Cek Berbagai Proyek Menarik di EKUID

Investasi menguntungkan saat suku bunga tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *