Pengumuman Penundaan Pembayaran
Efek Bersifat Utang PT Garuda Muthia Shandy Tahap I (EBU Revival TV)
Jakarta, 3 Maret 2025
Kepada seluruh Pemegang SCF EBU Revival TV,
PT Likuid Jaya Pratama (“EKUID”) menyampaikan informasi mengenai keterlambatan pembayaran bunga dan pelunasan pokok atas EBU Revival TV yang diterbitkan oleh PT Garuda Muthia Shandy. Keterlambatan ini terjadi akibat kendala administrasi di pihak bank, yang menyebabkan tertundanya pencairan dana ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Saat ini, PT Garuda Muthia Shandy telah menyelesaikan kendala tersebut dan telah melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pokok secara efektif melalui KSEI pada tanggal pengumuman ini diterbitkan. Sesuai prosedur KSEI, dana diperkirakan akan diterima oleh seluruh Pemegang SCF EBU Revival TV dalam waktu 1×24 jam, yaitu pada tanggal 4 Maret 2025.
Kami memastikan bahwa keterlambatan ini tidak mempengaruhi jumlah pembayaran yang akan diterima oleh para Pemegang SCF EBU Revival TV. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas pengertian serta kerja sama yang diberikan.
Sebagai langkah kewaspadaan, kami menghimbau seluruh nasabah untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT Likuid Jaya Pratama (“EKUID”). Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi layanan pelanggan EKUID.
Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi semua pihak terkait.
Hormat kami,
Manajemen EKUID